Banyak orang yang menginginkan pandemi Virus Covid-19 cepat berakhir. Kita semua ingin bebas dari semua ini. Apalagi sudah mendekati bulan suci ramadhan. Semua umat muslim dipenjuru dunia ingin menjalankan ibadah puasa dengan suasana yang menyenangkan. Tahun lalu puasa sudah dilaksanakan berdampingan dengan Virus Covid-19 dan tahun ini pun sama seperti tahun lalu. Tingkat kesadaran manusia akan pentingnya menjaga kesehatan masih kurang. Banyak dari kita yang masih menganggap remeh menjaga kesehatan. Memang kedengarannya mudah, tetapi mengapa sulit sekali untuk dilakukan.
Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, pemerintah sudah menjalankan progam vaksinasi. Ini adalah salah satu langkah supaya pandemi Virus Covid-19 cepat berakhir. Namun, masih banyak orang yang menolak program vaksinasi ini. Alasan mereka menolak adalah karena mereka terlalu percaya akan kabar yang belum pasti tentang vaksin. Padahal dalam Islam juga sudah dianjurkan, bahwa “addaf’u aula minarraf’i” yang artinya mencegah lebih baik daripada mengobati. Islam mengajarkan agar mencegah dan mengobati diri dari semua penyakit. Sebab setiap penyakit pasti ada obatnya, namun tidak boleh berobat dengan yang haram. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya :“Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; maka, berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram.” (HR Abu Daud dari Abu Darda). Karenanya, vaksinasi penyegahan Covid-19 harus terjamin kehalalannya.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 Tahun 2020 bahwa pemerintah telah menetapkan enam jenis vaksin virus Corona Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia. Dari enam jenis vaksin tersebut hanya Vaksin Sinovac yang mendaftarkan sertifikat halal di Indonesia. Karenanya, tim audit halal hanya mememeriksanya yang kemudian ditetapkan hukumnya oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 02 Tahun 2021 bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) adalah suci dan halal.
Penegasan keputusan suci untuk menjelaskan bahwa Vaksin Sinovac tidak terbuat dari barang najis dan kalaupun bersentuhan atau bercampur (ikhtilath) dengan najis sedang (mutawassithah) pun prosesnya telah disucikan sesuai dengan tatacara syariat Islam.
Penyebutan halal untuk menunjukan bahwa barang Vaksin Sinovac bukan dari babi, anjing atau bagian dari tubuh manusia. Sebab menurut pedoman fatwa MUI tidak ada toleransi sama sekali manakala sesuatu itu terbuat dari babi dan turunannya atau terbuat dari bagian tubuh manusia maka hukumnya haram.
Penyunting : Tim Redaktur