Dalam realitas masyarakat telah lama muncul pandangan yang tidak proposional dalam memahami perbedaan jenis kelamin sehingga mengakibatkan terjadinya ketidakadilan gender. Realitas seperti ini sudah barang tentu memerlukan perjuangan dari semua pihak baik laki-laki dan perempuan untuk dapat merubah presepsi miring terhadap perempuan selama ini. dalam ajaran islam perempuan mempunyai kedudukan yang setara dengan laki-laki. Sejak abad 14 yang lalu Al-Quran telah menghapuskan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan, bahkan Al-Quran memandang sama kedudukan laki-laki dan perempuan. Islam mengajarkan persamaan antara manusia,baik antara laki-laki dan perempuan, persamaan antara bangsa, suku, dan keturunan. Perbedaan yang digaris bawahi dan yang kemudian meninggkan dan merendahkan seseorang hanyalah nilai ketaqwaan dan pengabdiannya kepada Allah.
Allah SWT berfirman dalam Al-quran surah an-Nahl ayat 97 berbunyi:
مَنۡ عَمِلَ صَالِحًـا مِّنۡ ذَكَرٍ اَوۡ اُنۡثٰى وَهُوَ مُؤۡمِنٌ فَلَـنُحۡيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةً ۚ وَلَـنَجۡزِيَـنَّهُمۡ اَجۡرَهُمۡ بِاَحۡسَنِ مَا كَانُوۡا يَعۡمَلُوۡنَ
Man ‘amila saaliham min zakarin aw unsaa wa huwa mu’minun falanuhyiyannahuu hayaatan taiiyibatanw wa lanajzi yannnahum ajrahum bi ahsani maa kaanuu ya’maluun
“Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”
Dalam kitab Shahih Muslim, pada konteks tertentu perempuan justru memiliki posisi istimewa dalam islam. Rasulullah SAW bersabda, “Al-jannatu tahta aqdamil-ummahati.” Yang artinya, “Surga itu berada dibawah telapak kaki ibu.”
Namun, meski posisi perempuan sangat dimuliakan, perbedaan fisik antara laki-laki dan perempuan jelas berbeda. Kemampuan fisik perempuan dan laki-laki memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Secara hormonal laki-laki lebih berotot dan memiliki tulang serta kulit yang lebih keras dibanding perempuan. Sedangkan perempuan memiliki hormonal yang berbeda. Perempuan dapat mengandung, melahirkan, hingga menyusui. Hal tersebut merupakan perbedaan kodrati.
Secara sosial, peran serta kedudukan perempuan dengan laki-laki pun berbeda. Untuk urusan rumah tangga seperti menyapu, mengepel, hingga memasak kerap diidentikkan merupakan kewajiban kaum perempuan. Padahal sejatinya hal itu merupakan kewajiban laki-laki. Sedangkan dalam lingkup sosial seperti pekerjaan para ulama sepakat bahwa nafkah merupakan kewajiban suami kepada istri hal ini sebagaimana yang ditegaskan Allah dalam Al-Quran surah al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi:
وَالۡوَالِدٰتُ يُرۡضِعۡنَ اَوۡلَادَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِ لِمَنۡ اَرَادَ اَنۡ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ؕ وَعَلَى الۡمَوۡلُوۡدِ لَهٗ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِؕ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ اِلَّا وُسۡعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوۡلُوۡدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الۡوَارِثِ مِثۡلُ ذٰ لِكَ ۚ فَاِنۡ اَرَادَا فِصَالًا عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا ؕ وَاِنۡ اَرَدْتُّمۡ اَنۡ تَسۡتَرۡضِعُوۡٓا اَوۡلَادَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ اِذَا سَلَّمۡتُمۡ مَّآ اٰتَيۡتُمۡ بِالۡمَعۡرُوۡفِؕ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعۡلَمُوۡٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ بَصِيۡرٌ
Walwaa lidaatu yurdi’na awlaada hunna hawlaini kaamilaini liman araada ai yutimmar radaa’ah; wa ‘alalmawluudi lahuu rizuhunna wa kiswatuhunna bilma’ruuf; laatukallafu nafsun illaa wus’ahaa; laa tudaaarra waalidatum biwaladihaa wa laa mawluudul lahuu biwal
“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (men-derita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apa-bila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Istripun diperkenankan atas seizin suami untuk mengembangkan diri, membantu ekonomi keluarga, hingga membebaskan dari jeratan hutang. Dalam kitab Thabaqah karya Ibnu Sa’ad disebutkan mengenai seorang muslimah di zaman nabi bernama Rithah yang merupakan istri dari sahabat nabi yang bernama Abdullah bin Mas’ud, bahkan berkonsultasi langsung dengan Rasulullah SAW perihal boleh atau tidaknya ia mencari nafkah. Rasulullah pun membolehkan langkah Rithah dalam mencari nafkah.
Kesetaraan gender yang diagungkan kaum modern belakangan ini tampaknya harus diiringi keadilan gender. Baik itu keadilan untuk laki-laki maupun perempuan. Kedua jenis manusia ini diciptakan Allah dengan kapasitas yang berbeda, tetapi berhak mendapatkan keadilan dan hak yang diperlukan.
Sumber : https://kalam.sindonews.com
Penulis :
1. Padmasari X MIPA 4
2. Nofita Fitrianti X MIPA 3
Penyunting : Tim Redaktur